Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah penyimpan dengan Bank.
(undang – undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Pasal 1 Ayat 4)
Syarat Pembukaan Deposito