HOTLINE(0271) 713949

MELAYANI SEPENUH HATI

Pada tanggal 1 November 1954, berdiri sebuah bank yang bernama Bank SUHADA NV. Latar Belakang Pendirian bank tersebut adalah karena dilarang beroperasinya pegadaian swasta oleh pemerintah. Pengusaha pegadaian swasta banyak kehilangan mata pencaharian.

Atas prakarsa beberapa orang pengusaha pegadaian swasta, maka dibentuk usaha perkreditan baru dalam bentuk bank. Maka lahirlah Bank SUHADA NV. Bank inilah yang menjadi cikal bakal PT. BPR SUKADANA. Para pemrakarsa tersebut adalah :

1. R. Ng. Parikrangkungan.
2. Hari Susanto.
3. R. Ng. Sardjoe Prawiro Sastro.
4. H.M. Anwar Sodik.
5. R. Ng. Prodjo Hardjono, dengan Bp. Kartowirjono sebagai penulis.

Modal pertama dalam bentuk uang didapat dari hasil penjualan saham – saham sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan modal disetor sebesar Rp.200.000,-. Kantor pertama berada di Jalan Karengan No.42 Kampung Sewu Surakarta.

Susunan pengurus bank pertama kali adalah :
1. Presiden Direktur : RT. Prawirodiningrat.
2. Direktur 1 : R. Hari Susanto.
3. Direktur 2 : RT. Sardjoe Prawirosastro.
4. Dewan Komisaris : RT. Setjodiningrat.
5. Dewan Komisaris : H. Muhammad Anwar Sodik.

Sampai awal tahun 1955 telah dibuka kantor – kantor cabang di beberapa tempat, yaitu :

1. Cabang Manahan.
2. Cabang Kepatihan.
3. Cabang Kampung Sewu.
4. Cabang Bayat, Klaten.
5. Cabang Laweyan
6. Cabang Reksoniten.
 

Sedangkan kantor pusat dipindahkan dari Kampung Sewu ke Jalan Secoyudan No.23 mulai 1 Januari 1955. Pada tanggal 10 Juni 1955 sebagai keputusan sidang ke-22 modal disetor dinaikkan dari Rp. 200.000,- menjadi Rp.1.000.000,-. Dengan demikian, maka semua modal bank telah disetor penuh. Untuk menanggapi peraturan pemerintah No.1/tahun 1955 dimana ditetapkan antara lain bahwa modal bank statutair paling sedikit harus Rp. 2.500.000,- maka pada tanggal 29 Januari 1956 diadakan pertemuan antar bank untuk membicarakan peraturan tersebut, sekaligus kemungkinan merger. Pertemuan tersebut dihadiri.

1. Bank Umum SUHADA NV.
2. Bank Manfaat NV.
3. Bank Umum Dana Mulya NV.
4. Bank Bumi NV.
5. Bank Pembangunan NV.
6. Bank Lingga Harta NV.


Kemudian pada tanggal 4 Maret 1956 diadakan pertemuan yang memutuskan membentuk panitia Ad Hoc dan bertugas merencanakan peraturan – peraturan penggabungan bank, tapi dalam rapat pleno Bank SUHADA NV ke-III tanggal 11 Juli 1956 diputuskan untuk menambah modal sendiri, dengan demikian bank SUHADA tidak menggabungkan diri dengan bank – bank tersebut.

Pada Masa itu merupakan masa – masa sulit untuk mendapatkan dana dari pihak ketiga dalam bentuk tabungan ataupun simpanan lain dan hanya modal sendiri saja yang dapat diedarkan pada masyarakat atau untuk me yalurkan kredit pada masyarakat hanya modal sendiri yang digunakan. Untuk menambah aktivitas bank diusahakan meminta kredit pada pemerintah, sedangkan permohonan mendirikan cabnag baru dengan syarat membeli saham minimum Rp.25.000.000,-. Dalam perkembangan selanjutnya, Bank Umum SUHADA NV berusaha untuk mempunyai gedung sendiri untuk digunakan sebagai kantor pusat. Pada tanggal 4 Februari 1957 Bank Umum Suhada NV berhasil membeli sebuah gedung milik tuan Salim di Jl. Slamet Riyadi No.222. Penandatanganan jual beli dilakukan di depan notaris R. Sugondo Notodisuryo. Gedung ini Digunakan sejak 9 Februari 1957. Lima Tahun kemudian, Bank SUHADA telah mampu membuka 30 anak cabang, namun operasional bank termasuk anak cabangnya belum sesuai dengan ketentuan sebuah bank umum. Dengan kenyataan itu muncul usulan untuk mengubah status bank menjadi bank selain bank umum. Usulan ini diterima oleh para pengurus, karena masalah bentuk bukanlah hal prinsip, yang jelas misi Bank SUHADA tetap, yaitu bergerak dilapangan perkreditan dan menghilangkan lintah darat.

Akhir tahun 1959 pemerintah sebelumnya tidak mengatur tentang bentuk – bentuk bank, mulai mengeluarkan peraturan tentang bentuk bank yang dalam pelaknsanaan menjadi tanggung jawab Bank Indonesia. Para pengurus secepatnya mengadakan pertemuan untuk membahas tentang hal ini. Pertemuan tersebut menetapkan berubahnya bentuk bank dari bank umum menjadi bank pasar sekaligus mengubah nama dari SUHADA menjadi SUKADANA. Perubahan tersebut diputus oleh rapat Persero pada tanggal 15 Juli 1960 dan diikuti dengan keputusan rapat pemegang sero berikutnya tanggal 4 Maret 1961. Perubahan bentuk PT. Bank Pasar SUKADANA disahkan oleh menteri kehakiman pada tanggal 1 Desember 1982 No.C2-2801.HT.01.04.TH.82 dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 19 April 1961 No.BUM 9.2.27.

1. Presiden Direktur : Ny. Sartini Soeparto, SH.
2. Direktur I : R.T. Sardjoe Prawirosastro.
3. Direktur II : HM. Anwar Sodik.
4. Dewan Komisaris I : R.T. Setdjodiningrat.
5. Dewan komisaris II : KRMT. Mloyohadinagoro.


Tahun 60-an bukanlah tahun yang menggembirakan bagi dunia perbankan Indonesia. Situasi Politik makin memburuk, dinamika kehidupan perbankan Indonesia ikut memburuk. Inflasi terjadi sangat tinggi, kurs rupiah mengalami perubahan berkali – kali, hal ini mengganggu kestabilan bank terutama dari sisi simpanan yang mengalami banyak penyusutan. Situasi ini mencapai puncaknya dikala terjadi pemotongan nilai rupiah dengan keputusan Presiden Republik Indonesia No.27/tahun 1965. Nilai Rp.1.000,- uang lama menjadi Rp.1,- uang baru. Modal Bank yang semula Rp.2.500.000,- uang lama menyusut menjadi Rp.2.500,- uang baru, yang tidak layak sebagai modal suatu bank. Rapat persero tanggal 28 April 1968 memutuskan untuk menambah modal menjadi Rp. 500.000,- uang baru. Sementara situasi perbankan belum menggembirakan, sampai tahun 1973 bank Sukadana mengalami kemajuan – kemajuang yang cukup berarti. Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan makin bertumbuh, jumlah tabungan dan deposito makin meningkat. Pembinaan – pembinaan yang dilakukan kepada nasabah dilakukan dengan sabar dan tekun mengakibatkan efek positif terhadap jumlah simpanan dan kelancaran perputaran uang. Modal yang hanya Rp.500.000,- mampu diputar sampai dengan tahun 1977 dan pada tahun 1979 modal ditingkatkan lagi menjadi Rp.100.000.000,-

Pada tahun 1999 berdasarkan akta notaris No.38 tanggal 17 Mei 1999 Notaris R. Soelarso Tandyopaniro, SH terjadi perubahan nama dari PT. Bank Pasar SUKADANA menjadi PT. BPR SUKADANA dan terjadi perubahan modal menjadi sebesar Rp.300.000.000,-

Pada tahun 2005 berdasarkan akta Notaris No.03 Tanggal 14 Maret 2005 Notaris Sanur Kusumastuti, SH terjadi penambahan modal lagi dari Rp.300.000.000,- menjadi Rp.1.500.000.000,-

Adapun susunan pengurus terakhir sampai dengan tahun 2019 adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris :
1. Komisaris Utama : Drs. Bambang Saroso, Msi 
2. Komisaris : Mohammad Djazuli,SE, Msi.
 
Direksi :
1. Direktur Utama : Wiradi, SE
2. Direktur YMF. Kepatuhan : Guntur Wicaksono, SM.
Online Chat