Sebagai Konsumen di sektor jasa keuangan, kamu punya hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, memilih produk yang tepat, dan mendapatkan layanan yang adil.Jangan takut untuk menuntut hakmu jika merasa dirugikan! Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan telah di atur dalam POJK No. 22 Th 2023
MEKANISME PENGADUAN NASABAH
Pengaduan dapat disampaikan oleh nasabah melalui jalur pengaduan yang tersedia dengan mempersiapkan dokumen pendukung berupa :
1. Identitas Nasabah
2. Bukti Kepemilikan Rekening
3. Dokumen lain terkait Pengaduan
Pengaudan dapat di lakukan dengan tiga cara yaitu :
1. Pengaduan Lisan dengan alur :
a. Menghubungi Customer Service PT. BPR Sukadana (0271 - 713949)
b. Pengaduan nasabah akan di proses oleh PT. BPR Sukadana
c. Apabila penanganan lebih dari 5 hari kerja. PT. BPR Sukadana akan menyampaikan agar mengajukan pengaduan secara tertulis
d. Penyelesaian Pengaduan Lisan maks 2-5 hari kerja dan nasabah menerima konfirmasi penerimaan pengaudan
2. Pengaduan Online
a. Melalui situs resmi OJK Aplikasi portal perlindungan konsumen (APPL) http://kontak157.ojk.go.id
b. Melalui social media PT BPR Sukadana
3. Pengaduan Tertulis
a. Nasabah menemui Customer Service Bank
b. Pengaduan tertulis diproses maksimal 10 hari kerja dan nasabah mendapatkan bukti tanda terima pengaduan
c. Penyelesaian Pengaduan
d. Customer Service berkoordinasi dengan unit kerja
Untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada nasabah PT BPR SUKADANA, maka PT BPR SUKADANA senantiasa memberikan layanan terbaik salah satunya adalah menyediakan layanan pengaduan bagi nasabah.