Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat diterik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
(undang – undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Pasal 1 Ayat 9)
Syarat Pembukaan Tabungan