Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat diterik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
(undang – undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Pasal 1 Ayat 9)
Syarat Pembukaan Tabungan
-
KTP Pemohon Pembukaan Tabungan
-
Setoran Awal Pembukaan Tabungan Rp. 25.000,-
-
Bunga 4,25%/tahun
-
Pajak Bunga Tabungan sebesar 20 % dihitung dari nominal saldo terendah akhir bulan
-
Pajak Bunga dari tabungan sepanjang jumlah tabungan lebih dari sama dengan Rp7.500.000,00
-
Bunga Tabungan dihitung berdasarkan saldo terendah akhir bulan.
-
Bebas biaya administrasi.
PENGAJUAN KREDIT
DOWNLOAD BROSUR