HOTLINE(0271) 713949

MELAYANI SEPENUH HATI

Tabungan Sukadana

Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat diterik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

(undang – undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Pasal 1 Ayat 9)

Syarat Pembukaan Tabungan

  • KTP Pemohon Pembukaan Tabungan
  • Setoran Awal Pembukaan Tabungan Rp. 25.000,-
  • Bunga 4,25%/tahun
  • Pajak Bunga Tabungan sebesar 20 % dihitung dari nominal saldo terendah akhir bulan
  • Pajak Bunga dari tabungan sepanjang jumlah tabungan lebih dari sama dengan Rp7.500.000,00
  • Bunga Tabungan dihitung berdasarkan saldo terendah akhir bulan.
  • Bebas biaya administrasi.
PENGAJUAN KREDIT DOWNLOAD BROSUR
Online Chat