HOTLINE(0271) 713949

TINGKAT BUNGA PENJAMINAN LPS TIDAK BERUBAH

Senin 11 September 2017

Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS) menyatakan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valas pada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak mengalami perubahan. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku untuk periode 16 Januari 2018 - 14 Mei 2018. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam bank umum adalah 5,75 persen dalam rupiah dan 0,75 persen dalam valas. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan dalam rupiah untuk BPR tetap 8,25 persen. "Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga bank benchmark yang makin melandai setelah mengalami penurunan," kata Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho dalam pernyataan resmi, Selasa (27/2/2018). Samsu menyatakan, pergerakan suku bunga ini juga masih sejalan dengan arah kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan. Di sisi lain, stabilitas sistem keuangan dan risiko likuditas juga menunjukkan kondisi yang terpelihara dengan baik. Baca juga : LPS: Akselerasi Penyaluran Kredit Baru Terjadi Akhir Kuartal I 2018 Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," ungkap Samsu. Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. "Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," jelas Samsu.

Dikutip dari laman : kompas.com

Online Chat